SEJARAH

by - Februari 13, 2018

Sejarah

Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatera, dipimpin oleh seorang Gubernur yang berkedudukan di kota Medan.
Setelah kemerdekaan, dalam sidang pertama Komite Nasional Daerah (KND), Provinsi Sumatera kemudian dibagi menjadi tiga sub provinsi yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatera. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur. Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera Utara.
Dengan Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara sebahagian menjadi wilayah Provinsi Aceh.







letak geografis 

Provinsi Sumatra Utara terletak pada 1°- 4° Lintang Utara dan 98° - '100° Bujur Timur. Batas-batas wilayah Provinsi Sumatra Utara adalah:
  • batas di sebelah Utara : Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
  • batas di sebelah Timur : Selat Malaka,
  • batas di sebelah Selatan : Provinsi Riau dan Provinsi Sumatra Barat, dan
  • batas di sebelah Barat : Samudra Indonesia.
Wilayah Provinsi Sumatra Utara meliputi daratan utama dan sejumlah pula besar dan kecil. Daratan utamanya di Pulau Sumatra. Sejumlah pulau tersebar di perairan Samudra Indonesia dan Selat Malaka. Luasnya kurang lebih 71.680,68 kilometer persegi.


Hasil gambar untuk peta sumut


Wilayah Provinsi Sumatra Utara beriklim tropis, tanpa suhu yang tinggi. Pada umumnya di siang hari udara terasa hangat dan pada malam hari terasa sejuk. Secara garis besar keadaan iklim di Provinsi Sumatra Utara sebagai berikut:
  • Temperatur udara rata-rata 26,7° C. T
  • Curah hujan rata-rata 2.505 milimeter per tahun, dengan jumlah hari hujan rata-rata 192 hari.








You May Also Like

0 komentar